IWj1X5DXrCbI10RsBEkQ7SL6RUOnRXSRSecqO6kR
Pengertian Dan Ruang Lingkup Skripsi

Pengertian Dan Ruang Lingkup Skripsi


Pengertian Skripsi

Skripsi adalah kaya tulis ilmiah yang disusun oleh mahasiswa berdasarkan penelitian lapangan dan / kepustakaan untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar  kesarjanaan, sesuai progam studi yang ditempuhnya.

Skripsi wajib dihasilkan dari kegiatan meneliti dan menulis yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berdasarkan konvensi ilmiah sebagaimana dalam pedoman penulisan dari kampus masing-masing, bukan hasil plagiasi baik sebagian maupun keseluruhan.

Tujuan Penulisan Skripsi

Tujuan penulisan skripsi adalah melatih kemampuan akademik mahasiswa dalam bidang penelitian yang sesuai dengan bidang keahlian pada Jurusan dan Program Srudi masing-masing sebagai persyarat untuk menyelesaikan pendidikan program sarjana.

Kode Etik, Hak Cipta dan Plagiasi dalam Penulisan Skripsi
  1. Kode Etik Penulisan Skripsi
  2. Etika penulisan merupakan semacam code of conduct (kode etik) yang harus menjadi koridor dari karya ilmiah (proses dan produk karya ilmiah) yang harus menjadi perhatian dari setiap mahasiswa dan dosen. Etika ini berkenaan dengan substansi isi penelitian, yang mana datanya berkenaan dengan narasumber atau partisipan dalam sebuah penelitian. Adapun tujuan dari etika penelitian yaitu: Pertama, demi keselamatan orang yang menjadi narasumber (partisipan) dalam penelitian; Kedua, melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat; Ketiga, untuk melihat aktivitas penelitian tertentu seperti manajemen resiko, proteksi terhadap kerahasiaan (confidentiality) dan proses memperoleh izin dari orang yang akan diteliti.
    Pertimbangan etika penelitian juga diperlukan ketika penelitian terhadap orang yang dalam posisi yang lemah, seperti anak-anak, orang cacat, tuna wisma dan orang yang tidak mempunyai status kewarga-negaraan. Penelitian tidak boleh dilakukan apabila akibat dari penelitian tersebut, subjek penelitian menderita kerugian dalam bentuk eksploitasi. Apabila penelitan melibatkan hal-hal disebutkan di atas, maka Pimpinan kampus (dalam konteks ini Ketua Jurusan) akan membuat pertimbangan sebelum izin penelitian dikeluarkan, baik resiko yang menimpa calon peneliti maupun yang akan menimpa subjek di lapangan penelitian.
    Etika penelitian juga mencakup ketidaklayakan penelitian yang dilakukan atas pekerjaan penelitian sendiri, karena hal ini di mungkinkan adanya conflic of interest (konflik kepentingan) antara objectivitas penelitian dengan subjektivitas peneliti. Jadi, apabila dalam sebuah proposal penelitian melibatkan resiko tinggi bagi calon peneliti atau ada hambatan besar bagi objektivitas penelitian, maka Ketua Jurusan akan mendalami kemungkinan resiko dan hambatan itu sebelum izin penelitian dikeluarkan.
Hak Cipta dan Plagiasi

Undang-undang Hak Cipta menjamin pencipta suatu karya mempunyai hak istimewa untuk menciptakan kembali, menyebarkan, menampilkan, dan memamerkan di hadapan publik. Hak istimewa berarti bahwa hanya penciptanyalah yang mempunyai hak untuk menguasainya, bukan orang lain, terkecuali ada izin dari penciptanya.

Plagiasi adalah tindakan pencuri ide atau gagsan orang lain dari sebuah tulisan atau karya apapun dan dimanapun, setelah itu yang bersangkutan mengakuinya sebagai ide, gagasan atau karyanya sendiri dengan tidak menyebutkan pemilik aslinya sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya plagiasi tidak selalu mudah untuk dibedakan dengan mencontoh atau mengadopsi pemikiran orang lain, tetapi plagiasi dapat dibedakan dengan cara melihat unsur kesengajaan untuk tidak jujur atau menyembunyikan gagasan atau karya orang lain tersebut. Orang yang melakukan plagiasi disebut dengan plagiator.
DONASI VIA PULSA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Prodi SEO. Terima kasih.
Selanjutnya...
SHARE
Blog Ala Santri
"Bagaimana aku akan takut dengan kemiskinan, sedangkan aku adalah hamba dari Yang Maha Kaya".

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment