IWj1X5DXrCbI10RsBEkQ7SL6RUOnRXSRSecqO6kR
Ternyata Ini Fungsi dari Representasi

Ternyata Ini Fungsi dari Representasi


Pada kali ini saya memberikan kepada kalian semua mengenai Fungsi Representasi. Tugas dan fungsi DPR sangat penting bagi Negeri ini, sebagai pengemban amanat Rakyat. Namun tidak banyak yang tahu apa saja funsi dan tugas DPR.

Semoga mengenai Fungsi Representasi yang saya bagikan kepada kalian semua ini bermanfat untuk kalian yang sedang mencari tahu tentang Fungsi Representasi.

Fungsi Representasi

Perlu kalian semua ketauhi bahwa DPR mempunyai tiga fungsi pokok. Yaitu:
  1. Legislasi
  2. Anggaran
  3. Pengawasan
Ketiga fungsi tersebut harus dilaksanakan dalam rangka Representasi yang mengedepankan kepentingan rakyat berdasarkan aspirasi masyarakat. Dan juga untuk mendukung diplomasi upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan per-Undang-undangan.


Fungsi Legislasi

Dari fungsi legislasi DPR mempunyai tugas dan wewenang. Diantaranya:
  1. Menyusun dan menetapkan PROLEGNAS bersama dengan pemerintah
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang
  3. Menerima Rancangan Undang-undang DPD
  4. Membahas Rancangan Undang-undang yang diusulkan Presiden atau DPD
  5. Menetapkan Undang-undang bersama Presiden
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti Undang-undang


Fungsi Anggaran
  1. Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RUU tentang APBN
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU terkait Pajak, Pendidikan dan Agama
  3. Menindaklanjuti pemeriksaan keuangan Negara dari BPK
  4. Memberikan persetujuan atas pemindahtangan aset Negara


Fungsi Pengawasan
  1. Melakukan pengawan terhadap Pelaksanaan Undang-undang, APBN dan kebijakan pemerintah
  2. Membahas dan meninjaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD
Selain tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tiga fungsi pokok di atas. DPR juga mempunyai tugas dan wewenang lain seperti:
  1. Menyerap, menghimpun, menampung dan meninjaklanjuti aspirasi Rakyat
  2. Memberi persetujuan Presiden: Menyatakan perang atau Damai. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
  3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: Pemberian Amnesti dan Abolisi. Mengangkat Duta Besar dan menerima Duta Besar negara lain.
  4. Memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon Hakim Agung
  6. Memilih tiga orang Hakim Agung untuk diajukan kepada Presiden

Bagaimana tentang Fungsi Representasi ? Semoga informasi tersebut semakin berguna untuk kalian semua. Sekian dan terimakasih.
DONASI VIA PULSA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Prodi SEO. Terima kasih.
Selanjutnya...
SHARE
Blog Ala Santri
"Bagaimana aku akan takut dengan kemiskinan, sedangkan aku adalah hamba dari Yang Maha Kaya".

Related Posts

Subscribe to get free updates