Isu Pokok Plagiarisme
Di dalam dunia maya yang mana dengan segala kemudahan nya dan juga tanpa aturan yang ketat Maka sangat rentan untuk setiap orang melakukan plagiarisme
Katakan saja di kalangan mahasiswa yang mana tindakan Mungkin sering dilakukan ketika mereka membuat laporan karya tulis Tugas essay makalah proposal skripsi dan lain sebagainya
Salah satu alasan di antaranya mereka yang melakukan plagiarisme adalah karena ketidaktahuan terjadinya tindakan plagiarisme ini dalam hal ini mungkin masyarakat luas karena jika plagiarisma ini tindakannya tidak diketahui ya mungkin hal yang dimaklumi karena tidak ada pelajaran atau pengetahuan yang diberikan secara khusus kepada pelajar mahasiswa mengenai salah satu pokok bagian dari implementasi
Isu pokok plagiarisme
Yang pertama adalah copy paste atau yang biasa disebut dengan copas mereka mengcopy paste tulisan atau artikel atau postingan yang bukan miliknya namun konten tersebut milik orang lain bisa mereka dapatkan melalui internet ketika mereka mendapatkan konten tersebut agar tidak mencantumkan nama dari pemilik karya dari barang tersebut ini adalah dari pandangan artikel dari internet
Yang kedua adalah mereka mengganti nama pemilik dari karya tulis tersebut dengan nama mereka sendiri atau dengan nama lain dalam tulisan yang sudah mereka salin salin
Yang ketiga adalah isu plagiarisme atau isu pokok plagiarisme mereka mengcopy paste atau menyalin dalam hal ini Sama persis dengan tulisan orang lain dalam tulisan yang mereka buat dengan tanpa ada sedikitpun perbedaan dari konten tersebut
Yang keempat dari isi pokok plagiarisme adalah mereka menggunakan ide yang mana ide tersebut milik orang lain seperti gambar foto video musik grafik tabel dan lain-lain sebagainya dan itu mereka lakukan tanpa mencantumkan sumber aslinya
Yang kelima adalah isu dari pokok plagiarisme yang mana mereka menuliskan hasil dari penelitian orang lain dengan menggunakan kalimat mereka sendiri tanpa mencantumkan sumber atau nama pemilik dari karya atau hasil penelitian yang sebenarnya
Yang ke-6 adalah mereka bisa membeli karya orang lain kemudian mereka menyebarluaskan hasil karya dan di dengan nama mereka
Yang ke-7 adalah mereka bisa mengubah hasil karya orang lain yang berupa tulisan Mega merubahnya dengan tanpa izin dari pemilik aslinya
Yang ke-8 adalah mereka mengambil hak kekayaan intelektual orang lain bisa berupa tulisan atau dan yang lainnya dan juga mereka tidak mencantumkan nama pemilik aslinya yang kemudian mereka bisa menyebarluaskan kepada orang lain
Mungkin ini dulu tulisan saya mengenai isu pokok plagiarisme Apabila ada kekurangan atau kesalahan silahkan tambahkan di kolom komentar selebihnya silahkan membaca referensi yang lebih banyak terima kasih sudah membaca artikel isu pokok plagiarisme semoga bermanfaat
DONASI VIA PULSA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Prodi SEO. Terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment